Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pihak adalah perorangan, instansi, badan
sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang
menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam
kawasan hutan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.196 -3-
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari
hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah
1. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah
masyarakat hukum adat.
1. Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal
peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan
hutan.
1. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
1. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan
hutan ke luar kawasan hutan.
1. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan
lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara
atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh
masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan
Adat dan Kemitraan Kehutanan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.196 -4-
