Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 133 TAHUN 2014

PERPRES No. 88 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.
1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan

penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.175 -4-

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu

(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil);
- dihapus;

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun;

dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang

telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor

23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang

tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Jaksa Agung.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin

Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

www.peraturan.go.id

---

2018, No.175 -5-

tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan

Kejaksaan Agung.

(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya maka yang dibayarkan adalah

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat

fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan

struktural maka tunjangan kinerja yang

dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang

menguntungkan

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.175 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id