Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PERPRES No. 88 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam

anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu

mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan

urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai

batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi

atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota

untuk daerah kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya

disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada

Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan

pemerintahan daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -3-

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian

Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang

DAK Fisik.

1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang

selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen

yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau

dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan
pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi

bendahara umum daerah yang digunakan sebagai

dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Pasal 2

(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:

  • DAK Fisik Reguler;
  • DAK Fisik Penugasan; dan
  • DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020,

meliputi:

  • pendidikan;
  • kesehatan dan keluarga berencana;
  • perumahan dan permukiman;
  • industri kecil dan menengah;
  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • pariwisata;
  • jalan;
  • air minum;
  • sanitasi;
  • irigasi;
  • pasar;
  • lingkungan hidup dan kehutanan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -4-

  • transportasi perdesaan;
  • transportasi laut; dan
  • sosial.

(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:

  • Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Sekolah Dasar;
  • Sekolah Menengah Pertama;
  • Sanggar Kegiatan Belajar;
  • Sekolah Menengah Atas;
  • Sekolah Luar Biasa;
  • Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Gedung Olahraga; dan
  • Perpustakaan Daerah.

(4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas subbidang:

  • Pelayanan Dasar;
  • Pelayanan Rujukan;
  • Pelayanan Kefarmasian;
  • Penguatan Puskesmas daerah tertinggal

perbatasan dan kepulauan;
- Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;

  • Penurunan Angka Kematian Ibu – Angka

Kematian Bayi;
- Penguatan Intervensi Stunting;

  • Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit;

  • Penguatan rumah sakit rujukan

nasional/provinsi/regional pariwisata;

  • Pembangunan rumah sakit pratama;
  • Puskesmas Pariwisata;
  • Balai Pelatihan Kesehatan;
  • Keluarga Berencana; dan
  • Penurunan Stunting (keluarga berencana).

(5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -5-

  • Jalan; dan
  • Keselamatan Jalan.

(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri

atas subbidang:

  • Lingkungan Hidup; dan
  • Kehutanan.

Pasal 3

(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

  • persiapan teknis;
  • pelaksanaan;
  • pelaporan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan

standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk

operasional.

(4) Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk

operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan daerah.

(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga

paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan

Presiden ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -6-

(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan

petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga

bulan Februari.

Bagian Kesatu

Persiapan Teknis

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis

dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana

kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK

Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

  • dokumen usulan;
  • hasil penilaian usulan;
  • hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;

- hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah;

dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui

portal (website) Kementerian Keuangan atau yang

tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN.

(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak

dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh pemerintah daerah, nilai kegiatan

tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:

  • rincian dan lokasi kegiatan;
  • target keluaran kegiatan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -7-

  • rincian pendanaan kegiatan;
  • metode pelaksanaan kegiatan; dan
  • kegiatan penunjang.

(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga

untuk mendapat persetujuan.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling
lambat minggu pertama bulan Januari setelah

berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional.

(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan

Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program

pembangunan daerah belum memenuhi kriteria
kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda
bintang dan/atau catatan.

(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1

(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian

Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:

- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik
berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai

kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau

  • perubahan status pemenuhan kriteria

persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -8-

dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga

mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.

(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan

rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat

minggu kedua bulan Maret.

(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana

kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang

telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah

disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target
keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya

disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional dan

Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret
melalui sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi.

(12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,

kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah

penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan

usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah

disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

kepada Kementerian Negara/Lembaga.

(13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian

Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -9-

(14) Dalam hal memerlukan verifikasi dari Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan persetujuan
atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13)

diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah

laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan diterbitkan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai

dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi

kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.

(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui

oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat

melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

(3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak

5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK

Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang

berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), meliputi:

  • desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
  • biaya tender;
  • honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang

dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -10-

  • penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah

daerah;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam

rangka perencanaan, pengendalian, dan

pengawasan; dan

  • pelaksanaan reviu oleh inspektorat

provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk

honorarium reviu.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima

persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan

penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur

dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung percepatan penurunan stunting,

dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi melalui DAK Fisik:

  • Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  • Bidang Air Minum; dan
  • Bidang Sanitasi.

(2) Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi

Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 7

(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK

Fisik yang terdiri atas laporan:

  • pelaksanaan kegiatan; dan
  • penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -11-

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada

menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan

berkenaan berakhir.

(4) Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri

Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan

lembaga, dan gubernur.

Bagian Keempat

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 8

(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:

  • teknis kegiatan; dan
  • keuangan.

(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan

dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga;

  • hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai

dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -12-

  • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

  • realisasi penyerapan DAK Fisik per

bidang/subbidang;

  • ketepatan waktu dalam penyampaian laporan

penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

Pasal 9

Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:

- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan

pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan

  • dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan evaluasi
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

secara berkala dalam setiap tahun anggaran.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk:

  • memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan

capaian keluaran kegiatan setiap

bidang/subbidang DAK Fisik;

  • memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap

bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai
target/sasaran keluaran yang ditetapkan; dan

- memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan.

(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -13-

oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan

pembangunan daerah.

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di

daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau

bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,

Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan

kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang

DAK Fisik;

- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana

setiap bidang/subbidang DAK Fisik;

- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat

pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang

DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan

  • Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan

dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK
Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pasal 12

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -14-

  • ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
  • realisasi penyerapan dana;
  • capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran

keluaran kegiatan yang direncanakan; dan

  • capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan

kegiatan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -16-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-17-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -18-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-19-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -20-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-21-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -22-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-23-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -24-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-25-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -26-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-27-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -28-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-29-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -30-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-31-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -32-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-33-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -34-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-35-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -36-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-37-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -38-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-39-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -40-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-41-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -42-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-43-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -44-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-45-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -46-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-47-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -48-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-49-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -50-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-51-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -52-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-53-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -54-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-55-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -56-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-57-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -58-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-59-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -60-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-61-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -62-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-63-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -64-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-65-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -66-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-67-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -68-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-69-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -70-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-71-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -72-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-73-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -74-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-75-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -76-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-77-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -78-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-79-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -80-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-81-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -82-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-83-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -84-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-85-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -86-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-87-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -88-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-89-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -90-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-91-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -92-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-93-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -94-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-95-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -96-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-97-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -98-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-99-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -100-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-101-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -102-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-103-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -104-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-105-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -106-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-107-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -108-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-109-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -110-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-111-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -112-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-113-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -114-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-115-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -116-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-117-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -118-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-119-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -120-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-121-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -122-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-123-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -124-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-125-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -126-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-127-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -128-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-129-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -130-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-131-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -132-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-133-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -134-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-135-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -136-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-137-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -138-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-139-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -140-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-141-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -142-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-143-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -144-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-145-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -146-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-147-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -148-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-149-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -150-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-151-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -152-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-153-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -154-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-155-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -156-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-157-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -158-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-159-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -160-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-161-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -162-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-163-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -164-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-165-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -166-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-167-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -168-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-169-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -170-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-171-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -172-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-173-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -174-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-175-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -176-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-177-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -178-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-179-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -180-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-181-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -182-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-183-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -184-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-185-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -186-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-187-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -188-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-189-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -190-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-191-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -192-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-193-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -194-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-195-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -196-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-197-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -198-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-199-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -200-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-201-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -202-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-203-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -204-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-205-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -206-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-207-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -208-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-209-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -210-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-211-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -212-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-213-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -214-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-215-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -216-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-217-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -218-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-219-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -220-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-221-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -222-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-223-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -224-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-225-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -226-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-227-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -228-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-229-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -230-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-231-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -232-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-233-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -234-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-235-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -236-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-237-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -238-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-239-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -240-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-241-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -242-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-243-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -244-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-245-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -246-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-247-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -248-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-249-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -250-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-251-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -252-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-253-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -254-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-255-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -256-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-257-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -258-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-259-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -260-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-261-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -262-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-263-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -264-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-265-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257 -266-

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 257-267-

www.peraturan.go.id