Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang
selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan
adalah strategi nasional yang dituangkan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional dan daerah terkait
kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut
usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
2 Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang
digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi
tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses
menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir
hayat.
.J Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai
usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
5 Pemangku Kepentingan adalah orang
perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan,
organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha,
media massa, organisasi swadaya masyarakat,
dan mitra pembangunan, yang berperan aktif
dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
