Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

PERPRES No. 88 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Universitas Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi

di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam

Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut

Agama Islam Negeri Salatiga.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Salatiga mempunyai tugas

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Salatiga dapat

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain

untuk mendukung penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.138 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Salatiga; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Salatiga.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Salatiga menjadi Universitas Islam Negeri

Salatiga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi

tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-

masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun

2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri

Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut

Agama Islam Negeri Salatiga (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 20l4 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.138 -4-

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id