Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang
meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional
Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan
Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226502 A
---
PRESIDEN
