Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU
dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan
Hubungan Antar Lembaga,
Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Sekretaris Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Anggota I Sekretaris, Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan;
1. Deputi. . .
SK No 273248 A
---
1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi dan Investasi,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Staf AhIi Bidang Regulasi,
Penegakan Hukum dan
Ketahanan Ekonomi,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Deputi Bidang Pelaporan dan
Pengawasan Kepatuhan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
1. Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
13.Direktur...
SK No273249A
---
IEJ=FIIiITN
1. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor
Keuangan, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian
Hukum;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan;
1. Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Be{angka Komoditi,
Kementerian Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris, Kementerian
Koperasi;
1. Deputt Bidang Pengawasan
Koperasi, Kementerian Koperasi;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penetapan
Hak dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Sekretaris . . .
SK No273250A
---
ET+Yf'IdIl
UK IN
-7
1. Sekretaris, Kementerian
Lingkungan Hidup;
1. Direktur Jenderal Penegakan
Hukum Kehutanan,
Kementerian Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Anggota Dewan Gubernur
Koordinator Pelaksanaan T\rgas
Kebijakan Sistem Pembayaran,
Bank Indonesia;
1. Kepala Departemen Kebijakan
Sistem Pembayaran, Bank
Indonesia;
1. Deputi Komisioner Pengawas
Bank Swasta, Otoritas Jasa
Keuangan;
3l . Kepala
Internasional dan Anti
Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan
Terorisme, Otoritas Jasa
Keuangan;
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan,
Kejaksaan Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan
Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, Kejaksaan
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pemulihan Aset,'
Kejaksaan Republik Indonesia;
1. Kepala. . .
SK No273251A
---
l-I:ld{I.I{Il
UK IN
-8
1. Kepala Badan Reserse Kriminal,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Detasemen Khusus 88
Anti Teror, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Divisi Hubungan
Internasional, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Kontra Intelljen,
Badan Intelijen Negara;
1. Deputi Bidang Penindakan dan
Pembinaan Kemampuan, Badan
Nasional
Terorisme;
1. Deputi Bidang Kerjasama
Internasional, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
1. Deputi Bidang Pemberantasan,
Badan Narkotika Nasional.
3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: