Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012

PERPRES No. 88 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 5

Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis merangkap Transaksi Keuangan; Anggota Anggota 1 Menteri Luar Negeri; 2 Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4 Menteri Hukum; 5 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; 6 Menteri Perdagangan; 7 Menteri Koperasi; 8 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Menteri Lingkungan Hidup; 1. Menteri Kehutanan; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; t2. Gubernur Bank Indonesia; 13.Ketua... SK No273247A --- IIIFtrJ|,ITX KIN -4 1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; L4. Jaksa Agung; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 1. Kepala Badan Narkotika Nasional. 2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Sekretaris Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota I Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 1. Deputi. . . SK No 273248 A --- 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 1. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; 1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 13.Direktur... SK No273249A --- IEJ=FIIiITN 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 1. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; 1. Sekretaris, Kementerian Koperasi; 1. Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Sekretaris . . . SK No273250A --- ET+Yf'IdIl UK IN -7 1. Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup; 1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 1. Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia; 1. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia; 1. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan; 1. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik Indonesia; 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia; 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik Indonesia; 1. Kepala. . . SK No273251A --- l-I:ld{I.I{Il UK IN -8 1. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara; 1. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme; 1. Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 1. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional. 3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelalsana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No273252A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 INDONESI,A, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 ### REPUBLIK INDONESI.A, ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi Hukum, na Djaman SK No273072A