Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN MAJELIS ANTARPARLEMEN ASEAN (AIPA) MENGENAI KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN SEKRETARIAT AIPA DI JAKARTA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ASEAN INTER-PARLIAMENTARY ASSEMBLY (AIPA) ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE AIPA SECRETARIAT IN JAKARTA)

PERPRES No. 89 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat AIPA di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the ASEAN Inter- Parliamentary Assembly (AIPA) on the Privileges and Immunities of the AIPA Secretariat in Jakarta) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 129

www.djpp.kemenkumham.go.id