Langsung ke konten

PENGESAHAN AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE

PERPRES No. 89 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2010-12-15

Pasal 1

Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International
Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Perubahan Pasal-
Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan
Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.219

Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter
Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.219 4

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.219

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.219 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.219

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.219 8

www.djpp.depkumham.go.id