Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International
Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Perubahan Pasal-
Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan
Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.219
Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter
Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
