Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
- Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.178 4
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan
tetap berlaku).
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.178 5
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.178 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
---
2015, No.178 7
