Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan
Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
Ditetapkan: 2016-01-01
Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan
Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan
Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran,
Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.231
(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap
bulan.
(2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
juta rupiah);
dua juta dua ratus ribu rupiah);
puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
juta lima ratus ribu rupiah).
Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak
keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji
dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan
dibayarkan mulai bulan September 2015.
(2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak
dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.231 -4-
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya
perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan
administrator di Kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang Perhubungan.
(4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.231
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id