(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.176 -5-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: