Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia.
