Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PERPRES No. 9 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini menugaskan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(2) Pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.
Pasal 2 ...

Pasal 2

Besarnya pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

Pasal 3

Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut:
a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun;
b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun;
dan
c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank INDONESIA.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5 …

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Perekonomian dan Industri,

ttd.

Ratih Nurdiati