Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Polandia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 4 September 2013 di Warsawa, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2013-09-04
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
