Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.18 -3-
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
