Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PERPRES No. 9 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.18 -3-

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer

adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer,

diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pranata Komputer dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.18 -4-

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.18 -5-