Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019

PERPRES No. 9 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

2. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan,kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
3. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
4. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
5. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
6. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama- sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat

secara berkelanjutan.
8. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
12. Komite Nasional Geopark INDONESIA adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
13. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
14. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Peraturan

ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Pemangku Kepentingan.

(3) Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.

Pasal 5

Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
b. perencanaan Geopark;
c. penetapan status Geopark; dan
d. pengelolaan Geopark.

Pasal 6

(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi MENETAPKAN Warisan Geologi (Geoheritage).
(2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.

Pasal 8

(1) Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah Daerah.

(2) Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumberdaya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;
c. penetapan tema Geopark;
d. penentuan batas atau deliniasi kawasan;
e. informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif;
i. program pelestarian sosial budaya;
j. pengembangan destinasi pariwisata;
k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;
l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan;
n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;

o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark nasional, regional, dan global;
p. pentahapan pembangunan;
q. rencana pembiayaan; dan
r. laporan secara berkala.
(3) Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s).

Pasal 9

Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria:
a. telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
c. memiliki Pengelola Geopark; dan
d. memiliki

Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas:
a. Geopark Nasional; dan
b. UNESCO Global Geopark.

Pasal 11

(1) Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi berdasarkan usulan

dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal wilayah Geopark meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para Gubernur di wilayah Geopark.
(3) Usulan penetapan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pengelola Geopark setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(4) Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan sejak dibentuk;
c. menyusun proposal pengusulan Geopark Nasional;
d. memenuhi pedoman teknis pengembangan Geopark Nasional;
e. mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
f. mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.

Pasal 12

(1) Geopark Nasional dapat ditingkatkan statusnya menjadi UNESCO Global Geopark.
(2) Peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pengelola Geopark kepada Sekretariat UNESCO melalui Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(3) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengelola Geopark setelah

terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Komite Nasional Geopark INDONESIA kepada Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapatkan penetapan sebagai UNESCO Global Geopark.
(6) Usulan Geopark Nasional untuk menjadi UNESCO Global Geopark wajib memenuhi syarat:
a. telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 1 (satu) tahun sejak dibentuk;
c. menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark;
d. memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;
e. mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
f. mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pengelola Geopark.
(2) Pengelola Geopark ditetapkan oleh:
a. Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.

Pasal 14

Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek:
a. perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumber daya;
dan
c. rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 15

(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:
a. penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai dengan sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial

budaya, dan pariwisata;
b. pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) secara berkelanjutan;
c. pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
d. pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
e. pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
f. pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
g. pelestarian sosial budaya;
h. pengembangan destinasi pariwisata;
i. pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;
j. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
k. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan;
l. promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
m. pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan global; dan
n. penyusunan laporan secara berkala.

(2) Dalam hal di Geopark terdapat kawasan hutan negara, pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 16

(1) Menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komite Nasional Geopark INDONESIA membantu menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Geopark.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.
(4) Pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark.
(5) Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.

Pasal 17

(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,

serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.
(2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(3) Komite Nasional Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 18

(1) Komite Nasional Geopark INDONESIA bertugas melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Nasional Geopark INDONESIA melaksanakan fungsi:
a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan menyinkronkan penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark;
b. mengoordinasikan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjamin Pengembangan Geopark;
c. melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. melakukan pendampingan kepada Pengelola Geopark untuk melakukan kegiatan pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e. mengoordinasikan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengembangan Geopark;

f. merekomendasikan penetapan status Geopark Nasional;
g. merekomendasikan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark;
h. mengajukan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark berdasarkan usulan Pengelola Geopark melalui Komisi Nasional INDONESIA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapat penetapan menjadi UNESCO Global Geopark;
i. mengomunikasikan hasil pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark kepada Pengelola Geopark melalui Gubernur secara baik, transparan, dan akuntabel;
j. melakukan koordinasi dengan jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan Global dalam penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark;
k. membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengembangan Geopark;
l. mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Geopark paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
m. menerbitkan laporan Komite Nasional Geopark INDONESIA paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 19

(1) Susunan Komite Nasional Geopark INDONESIA terdiri atas:
a. Dewan Pengarah;
b. Dewan Pakar; dan
c. Tim Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
(3) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur akademisi, profesi, dan peneliti yang terlibat dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
(4) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(5) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(6) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark INDONESIA MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan mengenai:
a. mekanisme dan tata kerja Dewan Pengarah;
b. susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Dewan Pakar;
c. struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Tim Pelaksana; dan
d. struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Sekretariat Tim Pelaksana.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Geopark INDONESIA berkoordinasi dengan Komite Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri untuk pengembangan UNESCO Global Geopark.

Pasal 21

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark.
(3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA guna mendukung pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.

Pasal 22

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Komite Nasional Geopark INDONESIA kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 23

Pendanaan pengembangan Geopark bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengembangan Geopark diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta Komite Nasional Geopark INDONESIA.

Pasal 25

Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 26

Peraturan

ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Januari 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY