Langsung ke konten

REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 9 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan

keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan

pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama dan mendukung kegiatan penerbangan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma,

menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan

revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma.

(2) Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung
kepada Badan Usaha Milik Negara.

(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:

  • Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya

Tbk;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -3-

  • Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan

Perumahan Tbk; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.

(4) Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan

Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan barang

dan jasa.

Pasal 2

(1) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 meliputi:
- penyehatan landas pacu (runway) dan landas

hubung (taxiway);

- peningkatan kapasitas landas parkir (apron)
pesawat udara naratetama dan naratama;

  • renovasi gedung naratetama dan naratama;
  • renovasi bangunan operasi;
  • perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan

udara/bandar udara; dan

  • penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan

akibat pekerjaan revitalisasi.

(2) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan metode pelaksanaan design and
build.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber

lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -4-

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan

Perumahan Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT

Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memaksimalkan penggunaan

produk dalam negeri.

Pasal 5

Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil
pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah

dikeluarkan.

Pasal 6

(1) Selama pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar

Udara Halim Perdanakusuma, kegiatan operasional

pangkalan udara dan bandar udara dihentikan.

(2) Dengan penghentian kegiatan operasional pangkalan

udara dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), maka:
- kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama

dan naratama dipindahkan ke Bandar Udara

Soekarno Hatta;

  • kegiatan penerbangan operasi dan latihan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

dipindahkan ke Bandar Udara Soekarno Hatta,
Bandar Udara Husein Sastranegara, dan/atau

Bandar Udara Kertajati kecuali kegiatan yang
tidak membutuhkan landas pacu (runway); dan

  • kegiatan penerbangan niaga, general aviation, dan

sekolah penerbangan sipil dipindahkan ke Bandar

Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -5-

Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar

Udara Pondok Cabe, atau Bandar Udara Budiarto
Curug sesuai kapasitas bandar udara.

(3) Kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), wajib memperhatikan keamanan dan

keselamatan penerbangan serta ketersediaan

kapasitas bandar udara.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Menteri Perhubungan:

- mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Perhubungan untuk kegiatan

revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma; dan

- berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan melalui
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam

rangka revitalisasi dan pemindahan kegiatan

penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama
serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Menteri Pertahanan:

- memberikan dukungan atas penggunaan barang milik
negara dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -6-

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari

Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • untuk mempercepat proses revitalisasi fasilitas

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan

pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan

proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan
naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan

operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Udara;

  • memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terkait
pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan

naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan

  • menyediakan anggaran biaya pemindahan kegiatan

penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama
dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara dari dan ke

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:

- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh Badan Usaha

Milik Negara;

- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -7-

  • memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II untuk:

1. mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma

dengan menghentikan sementara operasional

penerbangan sipil di Pangkalan Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma;
1. mengoordinasikan pemindahan kegiatan

penerbangan niaga, general aviation, dan sekolah

penerbangan sipil ke Bandar Udara Soekarno

Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara

Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe

dan/atau Bandar Udara Budiarto Curug; dan
1. memfasilitasi dan mendukung kegiatan

pemindahan pelayanan kegiatan kenegaraan

naratetama dan naratama dan kegiatan

penerbangan operasi dan latihan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara;
- memerintahkan kepada Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Pertamina untuk mendukung penggunaan

Bandar Udara Pondok Cabe guna melayani
pemindahan operasi penerbangan sipil selama

revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

  • memberikan dukungan untuk normalisasi drainase

dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar

Udara Halim Perdanakusuma; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -8-

  • menyediakan anggaran untuk normalisasi drainase

dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar

Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Menteri Keuangan memberikan fasilitasi dan dukungan

teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka

pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim

Perdanakusuma.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan

persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara:

  • mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan

sementara operasional Pangkalan Udara Halim
Perdanakusuma selama pekerjaan berlangsung;

  • memindahkan penerbangan kenegaraan naratetama

dan naratama ke Bandar Udara Soekarno Hatta;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -9-

  • memindahkan kegiatan penerbangan operasi dan

latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke

Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara

Soekarno Hatta, dan Bandar Udara Kertajati; dan

- melakukan koordinasi kegiatan penerbangan
kenegaraan naratetama dan naratama termasuk

penanganan dan perawatan pesawat udara

kenegaraan dengan pemangku kepentingan terkait di

Bandar Udara Soekarno Hatta selama proses

pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan

dan percepatan perizinan dan dukungan lainnya yang
diperlukan terkait normalisasi drainase di sekitar

Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 15

(1) Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang

milik negara hasil revitalisasi yang telah selesai

dibangun atau direnovasi kepada Kementerian
Pertahanan.

(2) Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan

barang milik negara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -10-

Pasal 16

Kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama, kegiatan penerbangan operasi dan latihan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, kegiatan

angkutan udara niaga, general aviation, dan sekolah
penerbangan sipil dipindahkan kembali ke Pangkalan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara

Halim Perdanakusuma setelah revitalisasi selesai
dilaksanakan.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 17 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id