Langsung ke konten

KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

PERPRES No. 90 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya

disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas

secara independen yang terdiri atas konsil masing-
masing tenaga kesehatan.

1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan

diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang

kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan

kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 2

(1) KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan

berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

(2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung

jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 3

(1) KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai

fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga

kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut:

- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil
masing-masing tenaga kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -3-

  • melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing

tenaga kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing

tenaga kesehatan.

(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KTKI memiliki wewenang menetapkan

perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing

tenaga kesehatan.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), KTKI bersifat independen.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan

wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 4

(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:

  • ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
  • anggota.

(2) Ketua dan wakil ketua KTKI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota KTKI.

(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga
kesehatan.

Pasal 5

KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung

jawab secara kolektif kolegial.

Pasal 6

(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:

  • Konsil Keperawatan;
  • Konsil Kefarmasian; dan
  • Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -4-

(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a menaungi berbagai jenis perawat.

(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis

kefarmasian.

(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis

Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 7

(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil

tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga

Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil
Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (4).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai fungsi

pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga

Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai

dengan bidang tugasnya.

(2) Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

bidang teknis keprofesian.

(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki

tugas:
- melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai

dengan bidang tugasnya;

- melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -5-

  • menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga

Kesehatan;
- menyusun standar praktik dan standar kompetensi

Tenaga Kesehatan; dan

  • menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.

(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing

tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh
sekretariat.

(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembinaan
teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian.

(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan
mempunyai wewenang:

- menyetujui atau menolak permohonan registrasi
Tenaga Kesehatan;

  • menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;

- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan
dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga

Kesehatan;

- menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
Tenaga Kesehatan; dan

  • memberikan pertimbangan pendirian atau

penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bersifat independen.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan

wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat

(6) diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing

tenaga kesehatan.

Pasal 9

Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -6-

  • divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
  • divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan
  • divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.

Pasal 10

(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri

atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

  • 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara

ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.

Pasal 11

(1) Masing-masing divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9, dipimpin oleh seorang ketua divisi merangkap anggota

konsil masing-masing tenaga kesehatan.

(2) Ketua divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing-
masing tenaga kesehatan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil

masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
diatur dengan Peraturan KTKI.

Bagian Ketiga
Kesekretariatan

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI

dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di unit kerja di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -7-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Bagian Kesatu
Unsur Keanggotaan

Pasal 14

Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)

orang;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1

(satu) orang;

  • organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
  • kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
  • asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1

(satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)

orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 15

Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1
(satu) orang;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -8-

  • organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
  • kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
  • asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang;
  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)

orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri atas

unsur:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)

orang;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1

(satu) orang;
- organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-

masing jenis Tenaga Kesehatan;

- kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing
jenis Tenaga Kesehatan;

  • asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;

- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 17

Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing-masing

tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya

sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -9-

Bagian Kedua

Pengangkatan

Paragraf 1

Persyaratan

Pasal 18

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan

berakhlak mulia;
- berkelakuan baik;

- pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling
sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda

registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;

- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas
yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

  • melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat

dan selama menjadi anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan.

(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan,
ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi

institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas

pelayanan kesehatan.

(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai

anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang

berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus

memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk

kepentingan masyarakat;

  • berwawasan nasional;
  • memahami masalah kesehatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -10-

  • bukan merupakan Tenaga Kesehatan.

Paragraf 2

Pengusulan Calon Anggota

Pasal 19

(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap
unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah

setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga

kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.

(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan

oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada
Menteri.

Pasal 20

Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara
tertulis dengan melampirkan:

  • data diri yang bersangkutan;

- surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan;

  • surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan

struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi
profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi

pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan

kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan

  • keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan

calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon

anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -11-

Pasal 22

(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.

(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.

Pasal 23

(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari

unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan tinggi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri

Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota

konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan

pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi
induknya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang

berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan

tugas sebagai anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan dapat diangkat kembali dalam jabatan

organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing

tenaga kesehatan dikembalikan kepada instansi
induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -12-

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota

konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi

induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan

diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang

berasal dari Kementerian dilaksanakan oleh instansi induknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pemberhentian

Pasal 26

(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul
Menteri, apabila:

  • berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
  • mengundurkan diri atas alasan kesehatan;
  • meninggal dunia;
  • bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik

Indonesia;
- tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan

tugas;

  • melanggar sumpah atau janji;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas

pekerjaannya;

  • menjadi tersangka tindak pidana kejahatan;

dan/atau
- tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota

konsil masing-masing tenaga kesehatan.

(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), anggota konsil masing-masing tenaga

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -13-

kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang

mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan
telah mencapai batas usia pensiun.

(3) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil

masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden.

Bagian Keempat
Penggantian Antar Waktu

Pasal 27

(1) Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena
alasan selain berakhir masa jabatannya, Presiden

mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga

kesehatan pengganti atas usul Menteri.

(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan

anggota yang digantikan.

(3) Masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga

kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota

yang digantikannya.

(4) Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga

kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima

Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan

Pasal 28

(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau

kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga

Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya
dapat melakukan pengaduan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -14-

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan.

(3) Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam

penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan

pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Pasal 29

(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat

melakukannya secara langsung atau melalui kuasa

pengadu.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara:

  • tertulis; dan/atau
  • lisan.

(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh

Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil
Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan

Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-

masing.

Pasal 30

(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,

konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai

tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan

memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan yang diajukan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga

kesehatan menyusun pedoman dan tata cara

penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -15-

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai

wewenang:

- menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan
disiplin profesi;

  • menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan

yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin
profesi Tenaga Kesehatan;

  • menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil

masing-masing tenaga kesehatan;
- menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi

Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi,

investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta
dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari

semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan
tingkat banding;

  • memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang

terkait dengan pengaduan untuk didengar
keterangannya;

  • memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi

Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama;
- menentukan dan memberikan sanksi disiplin profesi

terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan

pada tingkat pertama; dan
- membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta

laporan pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga

Kesehatan.

Pasal 32

(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,

konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat

membentuk majelis yang bersifat ad-hoc.

(2) Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu)
orang ahli hukum.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -16-

(3) Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Pasal 33

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran

disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian
menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan

menetapkan sanksi disiplin profesi.

(2) Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada

konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk

ditindaklanjuti.

Pasal 34

(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan

pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi

berupa:
- pemberian peringatan tertulis;

  • rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau

surat izin praktik; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di

institusi pendidikan kesehatan.

(2) Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di

institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, dapat berupa perintah untuk

berada di bawah pengawasan (proctorship) saat
menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang

tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan

kewenangannya.

(3) Perintah untuk berada di bawah pengawasan

(proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
jangka waktu tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -17-

(4) Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) jenis sanksi secara bersamaan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,

pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka

penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang
melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29, Pasal 30, dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Ketua

konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan

Peraturan Menteri.

TATA KERJA

Pasal 37

(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan

tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah

koordinasi Ketua KTKI.

(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan

tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam

lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing
tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI

dengan para pemangku kepentingan terkait.

Pasal 38

KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien

antar unit organisasi di lingkungan KTKI.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -18-

Pasal 39

(1) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh

KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),

dilakukan melalui peta proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien baik antar konsil masing-masing tenaga

kesehatan di lingkungan KTKI dan majelis ad hoc

maupun dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat pleno;

  • rapat pimpinan;
  • rapat konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
  • rapat lain yang dianggap perlu.

Pasal 40

(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan

evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KTKI melalui
musyawarah kerja.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat

pleno.

Pasal 41

KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Presiden melalui Menteri secara berkala paling sedikit 6

(enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan kerja antar

perangkat organisasi KTKI diatur dengan Peraturan KTKI.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -19-

PENDANAAN

Pasal 43

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 44

(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan

anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 45

(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan

diusulkan kepada Presiden oleh Menteri paling lama 1

(satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga

Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugasnya

sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-

masing tenaga kesehatan.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

Komite Farmasi Nasional dan peraturan Majelis Tenaga

Kesehatan Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.208 -20-

Pasal 47

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id