(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai fungsi
pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2) Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bidang teknis keprofesian.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki
tugas:
- melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
- melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
www.peraturan.go.id
---
2017, No.208 -5-
- menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga
Kesehatan;
- menyusun standar praktik dan standar kompetensi
Tenaga Kesehatan; dan
- menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing
tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh
sekretariat.
(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembinaan
teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian.
(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan
mempunyai wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan registrasi
Tenaga Kesehatan;
- menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan
dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga
Kesehatan;
- menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau
penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat independen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing
tenaga kesehatan.