(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
www.peraturan.go.id
---
2018, No.177 -4-
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang
diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.177 -5-
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: