Langsung ke konten

PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT

PERPRES No. 90 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-25

Pasal 1

(1) Mengesahkan Air Services Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of India (Persetujuan

Angkutan Udara antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah

ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New

Delhi, India.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.207 -3-

(2) Salinan naskah asli Air Services Agreement between

the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of India (Persetujuan

Angkutan Udara antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam

bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18

Tahun 1970 tentang Pengesahan “Agreement between

the Government of the Republic of Indonesia and the

Goverment of the Kingdom of India for Air Services

between and beyond Their Respective Territories”

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970

Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.207 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id