Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
1. Inspektorat Pengawasan Umum;
1. Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
1. Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan
Umum dan Anggaran;
4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya
Manusia;
1. Asisten Kapolri Bidang Logistik;
1. Divisi Profesi dan Pengamanan;
1. Divisi Hukum;
1. Divisi Hubungan Masyarakat;
1. Divisi Hubungan Internasional;
1O) Divisi
SK No 211757 A
---
PRESIDEN
1. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
1 1) Staf Ahli Kapolri.
c Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen Keamanan;
1. Badan Pemelihara Keamanan;
1. Badan Reserse Kriminal;
1. Korps Lalu Lintas;
1. Korps Brigade Mobil; dan
1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d Unsur Pendukung:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
1. Pusat Keuangan;
1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
1. Pusat Sejarah.
1. Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
