Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial adalah Pegawai Negeri dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal ...
