Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 91 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial adalah Pegawai Negeri dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal ...

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Sosial;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.210 4

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Sosial yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri
Sosial sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sosial
setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.210

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Kementerian Sosial wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Sosial
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Sosial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.210 6