Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 91 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-04-27

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan

dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government

of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the

Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah

ditandatangani pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, yang

salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan

dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan

dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati

alinan