Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the
Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, yang
salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
