Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 2016

PERPRES No. 91 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.
1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan

penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya

www.peraturan.go.id

---

2018, No.178 -4-

dengan diberikan uang tunggu (belum

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- dihapus;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan

tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di

lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.178 -5-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id