(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya
www.peraturan.go.id
---
2018, No.178 -4-
dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- dihapus;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: