(1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas
membentuk organ pelaksana pengawas yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
