Langsung ke konten

ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS

PERPRES No. 91 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas
membentuk organ pelaksana pengawas yang

selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut

dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi.

(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan

Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi dan secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi.

(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan

Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan

administratif dan teknis operasional kepada Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam

mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi

Pemberantasan Korupsi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.264 -3-

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan

pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi

Pemberantasan Korupsi;
- penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan

pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/

atau penyitaan;

  • fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik

Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan

Korupsi;
- fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat

mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh
Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan

Korupsi;

- fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;

  • fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

- pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan

Korupsi terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan
kelompok jabatan fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.264 -4-

Pasal 5

Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional di
lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis

organisasi dan beban kerja.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan

Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara

administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh

Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

TATA KERJA

Pasal 8

Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan

menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya

atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 9

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,

melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan
organisasi yang berada di lingkungan Komisi

Pemberantasan Korupsi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.264 -5-

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus

menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 11

Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan

Korupsi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta

bekerja sama baik dalam lingkungan internal Sekretariat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun

eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 12

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem

pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

Pasal 13

Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-
masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan

mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan

berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.264 -6-

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap bawahannya.

Pasal 16

(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama.

(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.

Pasal 17

(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan

diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan

Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat

dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 18

Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Komisi

Pemberantasan Korupsi.

PENDANAAN

Pasal 19

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.264 -7-

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id