(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Federal
Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember
2017 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Federal
Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
