Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 91 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2017-12-21

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Federal

Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)

yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember

2017 di Jakarta.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Federal

Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)

dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.208 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id