(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on
Comprehensive Economic Partnership among Member
States of the Association of Southeast Asian Nations
and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah
Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh
antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi,
Vietnam.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the
Agreement on Comprehensive Economic Partnership
among Member States of the Association of Southeast
Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk
Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi
www.peraturan.go.id
---
2021, No.230 -4-
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
