Langsung ke konten

PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON

PERPRES No. 91 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-04-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on

Comprehensive Economic Partnership among Member

States of the Association of Southeast Asian Nations
and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah

Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh

antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah

ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi,

Vietnam.

(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the

Agreement on Comprehensive Economic Partnership

among Member States of the Association of Southeast
Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk

Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.230 -4-

Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya

dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2021 11
Mei 202

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id