Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

PERPRES No. 91 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 141 -3-

Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh

Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan

Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi:

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,

jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 141 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 141 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 91 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.291.000,00

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.029.000,00

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id