Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya
manusia aparatur, manajemen aparatur sipil
negara, dan pengawasan penerapan sistem
merit;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, kebijakan
pengawasan penerapan sistem merit, serta
pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia Aparatur; dan
e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Di antara .
SK No 211642A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
