Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024

PERPRES No. 91 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Haji dan Umrah;
  • Kementerian . . .

SK No 249895 A

---

PRESIDEN

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan
Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang
terkait dengan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.

1. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No249755A

---

I'NIIEIItrEM

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No249882A