Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan para pejabat
negara pada Lembaga Negara adalah :
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 2
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
(2) Fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang telah melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Pasal 3
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, berupa:
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
2. bunga yang ditanggung Penterintah tersebut sebesar Rp.
70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
