(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.211 4
- Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.