Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the States of
Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, yang salinan naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-04-27
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.204 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di
pada tanggal
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
