Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 92 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan

Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan

Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat

Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia; dan

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245 -6-

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah

tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan

Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang

pada saat diundangkannya Peraturan Presiden ini terjadi

selisih penghasilan, besaran selisih diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia setelah mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan

Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di

lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.245