Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PERPRES No. 92 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di

bidang kemaritiman dan investasi.

(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk memberikan dukungan,

pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan

berdasarkan agenda pembangunan nasional dan

penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -3-

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan

investasi;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan

investasi;

- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang kemaritiman dan investasi;

  • pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain

yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang

Kabinet;

  • penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi

yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya

keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi

tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur

organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;

  • pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;

  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -4-

  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

  • Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;

- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi;

  • Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;

- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi;

  • Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan

Kehutanan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;

  • Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
  • Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -5-

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan sistem informasi; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -6-

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan

Energi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan

Energi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim dan energi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim

dan Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim
dan energi;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan

maritim dan energi;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -7-

Bagian Keempat

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang

terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang sumber daya

maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber

daya maritim;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang sumber daya maritim; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -8-

Bagian Kelima

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan

Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan

Transportasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan

Transportasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan
transportasi;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

infrastruktur dan transportasi;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang infrastruktur dan transportasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -9-

Bagian Keenam

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan

dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan

dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan

Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan

pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

pengelolaan lingkungan dan kehutanan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan

Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan

lingkungan dan kehutanan;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

pengelolaan lingkungan dan kehutanan;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -10-

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata

dan ekonomi kreatif;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -11-

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan

Pertambangan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan

Pertambangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan

Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi

dan pertambangan;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang investasi dan pertambangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -12-

Bagian Kesembilan

Inspektorat

Pasal 27

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris

Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 30

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -13-

(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator sesuai

keahliannya.

Bagian Kesebelas

Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan

fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 32

Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.

Pasal 33

Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -14-

Pasal 34

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi.

(3) Proses bisnis penanganan isu antar

Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri
Koordinator.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian

oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan

kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/

Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan
Kementerian/Lembaga yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:

  • rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat

koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

  • rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh

Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -15-

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam

lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/

atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri

Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau

pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat

koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan

pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden

melalui Menteri Koordinator secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -16-

maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan

lembaga lain yang terkait.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan

sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan

masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,

keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan menerapkan

sistem pemerintahan berbasis elektronik.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -17-

Pasal 42

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 43

Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden atas usul menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.

- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi setelah mendapat persetujuan tertulis

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan

struktural Eselon II ke bawah.

Pasal 44

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan

misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan

desentralistik, dan peran pemerintah.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -18-

Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015

tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1. masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan

diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini

mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 48

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.265 -19-

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id