(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memberikan dukungan,
pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -3-
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang kemaritiman dan investasi;
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi; dan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -4-
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi;
Kehutanan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -5-
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim dan energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dan Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim
dan energi;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim dan energi;
bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya maritim;
bidang sumber daya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan
transportasi;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi;
bidang infrastruktur dan transportasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan
lingkungan dan kehutanan;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -10-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -11-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan;
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi
dan pertambangan;
bidang investasi dan pertambangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -12-
Bagian Kesembilan
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -13-
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -14-
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar
Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri
Koordinator.
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/
Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan
Kementerian/Lembaga yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -15-
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -16-
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -17-
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan dengan:
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural Eselon II ke bawah.
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan
desentralistik, dan peran pemerintah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -18-
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1. masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini
mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.265 -19-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id