(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
---
2020, No. 209 -3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan
dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan,
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran
sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan
lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil
hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya
dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan
beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian
---
2020, No. 209 -4-
kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
bidang penataan lingkungan hidup secara
berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah
aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, pengendalian
perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan
lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan di daerah; dan
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
---
2020, No. 209 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri
atas:
Lingkungan;
dan Ekosistem;
dan Rehabilitasi Hutan;
Kerusakan Lingkungan;
Bahan Berbahaya dan Beracun;
Lingkungan;
Hidup dan Kehutanan;
Manusia;
dan Kehutanan;
Daerah;
Internasional;
---
2020, No. 209 -6-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
dan Kehutanan;
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
---
2020, No. 209 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan
hidup secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,
pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah
dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
usaha dan kegiatan;
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,
pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah
dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
---
2020, No. 209 -8-
usaha dan kegiatan;
bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan
sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan
kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan
dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan
hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya
hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan
hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya
hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
---
2020, No. 209 -9-
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar
alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi
keanekaragaman hayati spesies dan genetik,
pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan
ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman
hutan raya;
pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar
alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi
keanekaragaman hayati spesies dan genetik,
pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan
ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman
hutan raya;
---
2020, No. 209 -10-
bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional,
taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa
dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati
spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,
pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan
pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional,
taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa
dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati
spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,
pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan
pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman
wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan
taman buru, konservasi keanekaragaman hayati
spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,
pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan
pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- pelaksanaan . . .
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman
wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan
taman buru, konservasi keanekaragaman hayati
spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,
pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan
pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Rehabilitasi Hutan
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
---
2020, No. 209 -11-
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan
ekosistem perairan darat;
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan
ekosistem perairan darat;
bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran
sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan
pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran
sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan
pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
---
2020, No. 209 -12-
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,
perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan
lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,
perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan
lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
menyelenggarakan fungsi:
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan
pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan
diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil
---
2020, No. 209 -13-
hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan
pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan
diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil
hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan
pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil
hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa
lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran
kehutanan dan peredaran hasil hutan;
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan
hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,
pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan
hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,
pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
Pengelolaan Hutan Lestari; dan
---
2020, No. 209 -14-
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah
pesisir dan laut;
pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah
pesisir dan laut;
bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
---
2020, No. 209 -15-
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan; dan
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur
---
2020, No. 209 -16-
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah
dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan
fungsi:
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,
dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,
dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
---
2020, No. 209 -17-
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya
dan Beracun;dan
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan
iklim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan
Iklim menyelenggarakan fungsi:
mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,
penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,
adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber
daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
---
2020, No. 209 -18-
pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,
penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,
adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber
daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas
rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan
perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,
mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas
rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan
perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,
mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah
kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi
sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah
kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi
sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
---
2020, No. 209 -19-
Pengendalian Perubahan Iklim; dan
Bagian Kesepuluh
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan
usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan
peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan
usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan
---
2020, No. 209 -20-
peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan
sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan
lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan
sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan
lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,
penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal
dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,
penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal
dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
---
2020, No. 209 -21-
Bagian Kesebelas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan
fungsi:
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan
kehutanan;
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan
kehutanan;
---
2020, No. 209 -22-
bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
dan
---
2020, No. 209 -23-
Bagian Keduabelas
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
dan
---
2020, No. 209 -24-
Bagian Ketigabelas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan
dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan
hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pengembangan sumber daya manusia lingkungan
hidup dan kehutanan;
daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan
lingkungan hidup;
penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan
lingkungan hidup;
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
lingkungan hidup dan kehutanan;
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
---
2020, No. 209 -25-
Bagian Keempatbelas
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta
penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar
instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengembangan, serta penerapan
standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar
instrumen di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
penerapan standar instrumen di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan;
Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
---
2020, No. 209 -26-
Bagian Kelimabelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan
daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang industri dan perdagangan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang energi.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.
---
2020, No. 209 -27-
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
---
2020, No. 209 -28-
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus
menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta
jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
---
2020, No. 209 -29-
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
---
2020, No. 209 -30-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan
inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi
Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi
Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 17) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
---
2020, No. 209 -31-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2020
,
ttd