Langsung ke konten

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMT]NICATION

PERPRES No. 92 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-11-22

Pasal 1

(1) Mengesahkan Final Acts of tte World Radiocommunication

Conference, Sharm El-Sleikh 2019 (Akta-Akta Akhir
Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh
2Ol9) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-
Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reseruation
(Pernyataan dan Pensyaratan).
l\2) Salinan naskah asli Final Acts of tle World
Radiocommunication Conferene, Shnrm El-Slrlikh 2019
(Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,
Sharm El-Sheikh 2}l9l dalam bahasa Inggris, bahasa
Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin,
dan bahasa Rusia, serta terjemaha.nnya dalam bahasa
Indonesia, dengan Declaration and Reseruation
(Pernyataan dan Pensyaratan) dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 083368 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

Sl( No 108.s07 A

---

PRES IDEN