Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Badan
SK No 211936 A
---
PRESIDEN
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Manajemen ASN adalah serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang
profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku
sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
1. Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber.
daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan
moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar
dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
1. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN sesuai dengan Prinsip Meritokrasi.
