Langsung ke konten

PENGESAHAN

PERPRES No. 93 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2011-04-05

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 April 2011 di Jakarta, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Turki, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Turki, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.223

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 4

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 10

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 12

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 14

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.223 16

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.223

www.djpp.depkumham.go.id