Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Isle of Man untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Isle of Man for the Exchange of Information relating to Tax
Matters),yangtelah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2011di London, Inggris,
yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-06-22
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.205 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2014
,
Salinan
www.djpp.kemenkumham.go.id
