(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-
Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain;
dan
- menyusun serta menyampaikan masukan kepada Presiden terkait
dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
