Langsung ke konten

TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG

PERPRES No. 93 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat

Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai.

(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

- melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-
Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain;
dan
- menyusun serta menyampaikan masukan kepada Presiden terkait
dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Anggota: : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 3

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penilai
dibantu oleh:
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
Sekretariat Tim Penilai;
- Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
dan
- Narasumber, yang antara lain terdiri dari:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
1. Gubernur Jawa Barat; dan
1. Ahli di bidang transportasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.191 3

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai berwenang untuk:

- melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/ lembaga
pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain
yang dipandang perlu;
- melakukan penunjukan langsung konsultan internasional dalam
rangka melakukan telaah untuk proposal pelaksanaan Proyek
Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.

(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 5

(1) Konsultan internasional yang ditunjuk oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
- menyusun dan menyampaikan masukan kepada Tim Penilai
dalam rangka Tim Penilai menelaah atas proposal Proyek Kereta
Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- membantu Tim Penilai dalam proses pengambilan keputusan atas
Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- telaah yang memuat paling kurang:
1. aspek ekonomi dan finansial;
1. aspek teknis;
1. aspek teknologi;
1. kandungan lokal;
1. periode konstruksi;
1. pengadaan lahan;
1. aspek kelembagaan; dan
1. aspek stratregis lainnya;
- verifikasi dan analisis terhadap semua informasi yang
disampaikan di dalam dokumen studi; dan
- presentasi hasil penilaian kepada Tim Penilai.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.191 4

Pasal 6

Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling
lambat tanggal 31 Agustus 2015.

Pasal 7

(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan

Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam rangka pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2015

,

www.peraturan.go.id