Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
- Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp26.324.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua
puluh empat ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
---
2016, No.246
- Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp25.008.000,00
(dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar
Rp25.008.000,00(dua puluh lima juta delapan ribu
rupiah);
- Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp20.695.000,00 (dua puluh juta
enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas
juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas
juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan
- Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp18.626.000,00 (delapan belas juta
enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).