Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015

PERPRES No. 93 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengembangan industri dan kelembagaan,

pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,

pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan

perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)

destinasi wisata prioritas dalam rangka
pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -3-

pengembangan daerah serta peningkatan kualitas

dan daya saing pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata;

dan

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata.

1. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4

diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kementerian Pariwisata terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan;

  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
  • Staf Ahli Bidang Multikultural;
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan

Komunikasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -4-

1. Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Pengembangan Industri
dan Kelembagaan

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan

sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen
strategis, pengembangan industri dan regulasi

pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya
manusia, dan kerja sama antarlembaga.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri
dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -5-

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang

manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber

daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi

pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber

daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi

pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi

pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan

kebijakan pariwisata;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya

manusia aparatur;

- pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi
pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber

daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Pengembangan Industri dan Kelembagaan
Pariwisata; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -6-

1. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat

Deputi Bidang Pengembangan
Destinasi Pariwisata

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

dipimpin oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan

sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan destinasi pariwisata.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
Pariwisata menyelenggarakan fungsi;

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang

pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi
pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -7-

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi

regional;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)

destinasi wisata prioritas dalam rangka

pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan
pengembangan daerah serta peningkatan kualitas

dan daya saing pariwisata;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,

investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi

regional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pengembangan bidang pengembangan infrastruktur,
ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan

destinasi regional;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan bidang pengembangan infrastruktur,

ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan

destinasi regional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

1. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Bagian Kelima

Deputi Bidang Pengembangan

Pemasaran I

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -8-

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin

oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan,

koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan

pemasaran I.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang

strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional Sumatera,

Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina,

Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak,

Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung

Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste,
Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua

Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi dan komunikasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -9-

pemasaran, serta pengembangan pemasaran

regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura,
Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,

Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei

Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa
Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina,

Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,

Selandia Baru, dan Oceania;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang strategi dan komunikasi

pemasaran, serta pengembangan pemasaran
regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura,

Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,

Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei
Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa

Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina,
Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,

Selandia Baru, dan Oceania;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran,

serta pengembangan pemasaran regional

Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura,
Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,

Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei

Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa
Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina,

Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,

Selandia Baru, dan Oceania;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional Sumatera,

Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina,

Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak,
Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung

Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste,

Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua
Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -10-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Pengembangan Pemasaran I; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

Menteri.

(2) Ketentuan mengenai perubahan terhadap

pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang

Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.

(3) Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

1. Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pengembangan

Pemasaran II

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II

dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -11-

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai
tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi

pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan

Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang

strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional China,
Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia

Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur

Tengah, Afrika, dan Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang strategi dan komunikasi

pemasaran, serta pengembangan pemasaran
regional China, Jepang, Korea, Taiwan,

Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab

Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan

kriteria di bidang strategi dan komunikasi

pemasaran, serta pengembangan pemasaran

regional China, Jepang, Korea, Taiwan,

Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab
Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di

bidang strategi dan komunikasi pemasaran,
serta pengembangan pemasaran regional China,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -12-

Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia

Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur
Tengah, Afrika, dan Eropa;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China,

Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia

Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur
Tengah, Afrika, dan Eropa;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Pengembangan Pemasaran II; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

Menteri.

(2) Ketentuan mengenai perubahan terhadap

pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang

Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pariwisata.

(3) Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.214 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id