(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar
www.peraturan.go.id
---
2018, No.180 -4-
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: