Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O7 TAHUN 2015

PERPRES No. 93 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan

prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan
kepada konsorsium badan usaha milik negara
yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero).

(2) Konsorsium badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
- PT Perkebunan Nusantara VIII.

(3) Konsorsium badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diwujudkan dalam bentuk perusahaan
patungan.
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta

cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-

Bandung.

(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite

Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan
Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dan Menteri Perhubungan, yang
selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite...

SK No 064907 A

---

PRES IDEN

4-

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas untuk:
- menyepakati dan/atau menetapkan langkah
yang perlu diambil untuk mengatasi bagian
kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan

dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan
perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam
perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (21;
dan/atau
1. penyesuaian persyaratan dan jumlah
pinjaman yang diterirna oleh
perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (21;
- menetapkan bentuk dukungan pemerintah
yang dapat diberikan untuk mengatasi
bagian kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan

dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung ),ang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara
kepada pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara untuk keperluan
proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung;
1. pemberian penjaminan pemerintah atas
kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal
diperlukan, untuk pemenuhan modal
proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung.

(3) Ketentuan...

SK No 098276 A

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
4 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan
usaha milik negara atau perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (3);

- pinjaman konsorsium badan usaha milik
negara atau perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dari lembaga keuangan, termasuk

lembaga keuangan luar negeri atau
multilate ral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional dengan
memperhatikan kapasitas dan kesinambungan
fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a penyertaan modal negara kepada pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara;
dan/atau
b penjaminan kewajiban pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara.

(4) Penyerraan...

SK No 098277 A

---

PRES IDEN

(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan

konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan dalam rangka memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas
usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik
negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban
penyetoran modal (base equitgl perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan

patungan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2); danlatau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan

biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung.

(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau

perubahan biaya (cosl ouemtnl sebagaimana
dimaksucl pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) mengajukan permohonan
dukungan Pemerintah kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost ouenun) dengan menyertakan
kajian mengenai dampaknya ter.hadap studi
kelayakan terakhir proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung;
- berd.asarkan permintaan Menteri Badan
Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan
reviu secara menyeluruh terhadap
perhitungan kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost ouerntn) serta dampaknya
terhadap studi kelayakan terakhir proyek
kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri . .

SK No 098278 A

---

PRES IDEN

c Menteri Badan Usaha Milik Negara
menelaah hasil reviu Badan pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan
menyampaikannya kepada Komite dengan
menyertakan rekomendasi langkah serta
dukungan Pemerintah untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cos/ ouemtn);
d Komite membahas rekomendasi dari Menteri
l3adan Usaha Milik Negara dan hasil reviu
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan serta dapat menunjuk
konsultan independen untuk rnelakukan
kajian dan memberikan masukan untuk
penyusunan struktur pendanaan yang
optimal dalam rangka penanganan masalah
kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost
ouemtn);
e Komite menetapkan jumlah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn)
yang disetujui dan menentukan langkah
scrta dukungan Pemerintah yang diambil
untuk mengatasi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn);
dan
- berdasarkan keputusan Komite, Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai kewenangannya
menindaklanjuti proses pelaksanaan
langkah dan dukungan pemerintah untuk
mengatasi masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost ouerntn) sesuai
keLentuan peraturan perllndang-undangan.

(6) Penjaminan, kewajiban pimpinan konsorsium

badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan
dalam hal:
- terdapat . .

SK No 098279 A

---

PRES IDEN

- terdapat kebutuhan pembiayaan berupa
pinjaman kepada pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara untuk menambah
modal dalam perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dalam rangka memenuhi kewajiban

akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya
(cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung; dan/atau
- terdapat kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi

dengan penyertaan modal negara
(41 sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b.
(71 Dalam rangka pemberian oenjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Menteri Keuangan dapat mcnugaskan badan 'r.rsaha penjaminan infrastruktur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh

pimpinan konsorsium badan usaha milik negara
berdasarkan ketentuan pada ayat (6)
dikccualikan dari ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun
1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (Tl,
dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam pasal l, Menteri
Perhubungan:
- menetapkan .

SK No 098280 A

---

PRESIDEN

- menetapkan konsorsium badan usaha milik
negara atau perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(3), sebagai badan usaha penyelenggara

prasarana dan sarana kereta cepat;
- menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang-
Bandung;
- menandatangani perjanjian penyelenggaraan
prasarana kereta cepat;
- memberikan perizinan berusaha untuk
penyelenggaraan prasarana dan sarana
kereta cepat;
- melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap teknis pembangunan serta
penyelenggaraan prasarana dan sarana
kereta cepat.
dan l2l Penetapan, penandatanganan perjanjian,
pemberian perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
KabupatenlKota yang terkait dapat menyediakan
pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta-
Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan

SK No 098713 A

---

PRES IDEN

7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung.
8 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam

rangka penugasan sebagaimana dimaksucl dalam

### Pasal 1 ayat (1), mcnyampaikan laporan kepada

I\lenteri Koordinator Bidang Kcmaritiman dan
Investasi sebagai pimpinarr Komite dan
kementerian/lembaga terkait secara berkala
sctiap 6 (enam) bulan selarma pembangunan
prasarana kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung.
(21 Dalam hal terdapat hal penting yang dapat
mempengaruhi perkembangan pembangunan
prasarana kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung, IVlenteri Badan Usaha Milik Negara
rlapat meminta penl,clenggaraan rapat Komite.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 098282 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonerie,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan
Hukuln,

na Djaman

SK No 064896 A