(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP
merupakan lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 LKPP dipimpin oleh Kepala.
1. Ketentuan
SK No 144860 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
