Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

PERPRES No. 94 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.203 3

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi
setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik
Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.203 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015

,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.203 5