Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PERPRES No. 94 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator

Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator

Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.247

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan

Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.247 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundanganPeraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.247

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 94 TAHUN 2016

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN (Rp)

JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Mediator Hubungan Industrial
1. Rp1.260.000,00
Madya
Mediator Hubungan Industrial
1. Rp960.000,00
Muda
Mediator Hubungan Industrial
1. Rp540.000,00
Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id