Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI

PERPRES No. 94 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai
di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai

Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi

Geospasial.

Pasal 2

Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di

www.peraturan.go.id

---

2017, No.218 -3-

lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/

instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi

Geospasial; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi

Geospasial.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.218 -4-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulan.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran
bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi

Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi

Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan

Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Jika perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan

Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berakibat terjadi perubahan anggaran, persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.218 -5-

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.218 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.218 -7-