(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi
Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi
Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan
Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Jika perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan
Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakibat terjadi perubahan anggaran, persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.